Selasa, 15 Juli 2008

obat baru bagi diabetesi

OBAT BARU BAGI PENDERITA DIABETES MELITUS
Pnederita diabetes mellitus tentunya sangat akrab sekali dengan obat-obatan bagi penyakit tersebut, sebut saja Glucophage, glibenklamid, atau glucobay dan tentu saja insulin.
Namun kini telah ditemukan obat baru bagi diabetesi, obat baru ini bekerja meningkatkan kerja hormon incretin, yaitu suatu hormon yang diproduksi di sel usus bila terangsang makanan yang masuk ke dalam saluran cerna. Hormon ini meningkatkan produksi insulin oleh sel beta pancreas dan sebaliknya menghambat hormon glukagon yang dihasilkan sel alfa pancreas, glukagon sendiri bekerja melawan efek insulin dengan meningkatkan kadar glukosa darah.
Berikut golongan obat inkretin/ penghambat enzim DPP-4 :
• Generik ( sitagliptin ) : nama dagang Januvia, sediaan 50 mg & 100 mg
• Generik ( vildagliptin ) : nama dagang Galvus, sediaan 50 mg & 100 mg
Akan tetapi dikarenakan obat ini baru maka saya meyakini harga obat ini pasti akan sangat mahal sekali, mungkin anda bisa membuka artikel saya tentang obat generik dan obat paten diblog saya ini.
Untuk info tentang dibetes anda bisa surfing di www.persadia.org
(sumber tulisan diambil dari booklet penatalaksanaan dibetes mellitus, PERSADIA)

Read More..

obat yang harus diwaspadai/ dihindari selama kehamilan

Daftar obat-obatan yang harus dihindari atau diwaspadai pemberiannya bagi wanita hamil: ( beserta umur kehamilannya/ trimester beresiko )

• AINS (Tm 3) : disarankan dihindari kecuali manfaat lebih besar dari resiko (±)
• Aminoglikosida(Tm2,3):streptomisin (x), gentamisin & tobramisin ( tidak separah streptomisin tapi sebaiknya dihindari
• Amiodaron (Tm2,3) : (x)
• Diltiazem : (x)
• Antihistamin : aztemizol (x), selain itu diperbolehkan
• Analgesik : boleh tapi hati-hati, hindari analgesik opioid
• Antikoagulan oral : (x)
• Antimalaria (Tm1,3) : pirimetamin ibu harus diberi folat tinggi, pada dasarnya manfaat lebih tinggi daripada resiko (±)
• Aspirin (Tm3) : menunda kehamilan (x)
• β blocker : (x)
• dapson : ibu harus ditambah dengan folat (±)
• dekstrometorphan : (x) menekan pernapasan janin
• diuretik : asetazolamid, torasemid, tiazid harus dihindari (x)
• ergotamin (Tm1,2,3) : (x)
• fansidar (Tm1,3) : (x)
• fenofibrat (Tm1,2,3) : (x)
• griseofulvin : (x)
• hidralazin : (x)
• itrakonazol : (x)
• karbamzepin ( Tm1,3) : (x)
• kloramfenikol (Tm 3) : (x) sindrom grey baby ( bayi abu-abu)
• kortikosteroid (Tm 2,3): bila dipakai harus menggunakan dosis kecil (±)
• lansoprazol : (x)
• mebendazol : (x)
• metformin : (x)
• kotrimoksasol (Tm1,3) : (x)
• metronidazol : hindari dosis tinggi (±)
• nikotin : (x)
• Nitrofurantoin (Tm 3) : (x)
• Noradrenalin (Tm 1,2,3) : (x)
• Omeprazol : (x)
• ACE inhibitor ( captopril,dsb) : (x)
• Pirasetam : (x)
• Povidon iodin (Tm 2,3) : (x)
• Progesteron (Tm 1): (x) teratogenik (menyebabkan kanker)
• Propil TioUrasil(Tm 2,3) : (x)
• Rifampisin (tm1,3) : (x)
• Salbutamol (tm3) : (±)
• Statin : (x)
• Sulfonamid (tm 3) : (x)
• Teofilin (tm 3 ): (x)
• Tetrasiklin : (x)
• Tiazid (tm 3 ): (x)
• Tretionin : (x) teratogenik
• Trimetoprim (Tm 1 ): (x)
• Valproat (tm 1,3) : (x)
• Metoklopramid : (x)
Berikut keterangan tanda diatas:
(x) : tidak boleh diberikan sama sekali
(±) : diberikan dengan hati-hati atau dosis kecil
Tm/tm : singkatan dari trimester, pada trimester yang bersangkutan harus diwaspadai atau dihindari
(sumber diambil dari IONI (infomatorium Obat Nasional Indonesia) tahun 2000,terbitan DEPKES dan BPOM )

Read More..

Sabtu, 12 Juli 2008

Obat Generik, murah tapi mutu tidak kalah


Ketika mendengar obat generik, umumnya orang akan langsung mengasumsikannya sebagai obat kelas dua, artinya mutunya kurang bagus. Obat generik pun kerap dicap obat bagi kaum tak mampu. Betulkah asumsi ini?

Faktanya tidak demikian. Kurangnya informasi seputar obat generik adalah salah satu faktor penyebab obat generik dipandang sebelah mata. Padahal dengan beranggapan demikian, selain merugikan pemerintah, pihak pasien sendiri menjadi tidak efisien dalam membeli obat

Membeli obat tidak bisa disamakan dengan membeli barang elektronik. Umumnya harga barang elektronik sebanding dengan kualitasnya, dimana semakin mahal harganya maka semakin bagus kualitasnya.

Semua obat baru, tentu harus dibayar tinggi untuk jasa penemuannya, yang menjadi hak eksklusifnya. Namun, tidak semua penyakit yang pasien derita memerlukan jenis obat baru.

Edukasi ke masyarakat mengenai obat generik menjadi perlu dan wajib untuk dilakukan. Kenali lebih dekat obat generik, maka Anda akan akan diuntungkan karena meski harga murah tapi mutu tidak kalah.

Kenali Jenis Obat di Indonesia
Menurut DR. Dr. Fachmi Idris, M.Kes, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) periode 2006-2009, secara internasional obat hanya dibagi menjadi menjadi 2 yaitu obat paten dan obat generik.

Obat paten adalah obat yang baru ditemukan berdasarkan riset dan memiliki masa paten yang tergantung dari jenis obatnya. Menurut UU No. 14 Tahun 2001 masa berlaku paten di Indonesia adalah 20 tahun.

Selama 20 tahun itu, perusahaan farmasi tersebut memiliki hak eksklusif di Indonesia untuk memproduksi obat yang dimaksud. Perusahaan lain tidak diperkenankan untuk memproduksi dan memasarkan obat serupa kecuali jika memiliki perjanjian khusus dengan pemilik paten.

Setelah obat paten berhenti masa patennya, obat paten kemudian disebut sebagai obat generik (generik= nama zat berkhasiatnya). Nah, obat generik inipun dibagi lagi menjadi 2 yaitu generik berlogo dan generik bermerk (branded generic).

Tidak ada perbedaan zat berkhasiat antara generik berlogo dengan generik bermerk. "Bedanya, yang satu diberi merk, satu lagi diberi logo" ungkap DR. Dr. Fachmi Idris, M.Kes.

Obat generik berlogo yang lebih umum disebut obat generik saja adalah obat yang menggunakan nama zat berkhasiatnya dan mencantumkan logo perusahaan farmasi yang memproduksinya pada kemasan obat, sedangkan obat generik bermerk yang lebih umum disebut obat bermerk adalah obat yang diberi merk dagang oleh perusahaan farmasi yang memproduksinya.

dr. Marius Widjajarta, SE, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) mengungkapkan bahwa di Indonesia lebih banyak obat bermerk dibandingkan obat generik.

Obat Paten Menjadi Obat Bermerk
Setelah habis masa patennya, obat yang dulunya paten dengan merk dagangnya pun kemudian masuk ke dalam kelompok obat generik bermerk atau obat bermerk. Meskipun masa patennya sudah selesai, merk dagang dari obat yang dipasarkan selama 20 tahun pertama tersebut tetap menjadi milik perusahaan yang dulunya memiliki paten atas obat tersebut.

Jadi sebenarnya yang dimaksud dengan ´obat paten´ yang ditulis oleh media massa untuk membandingkan dengan obat generik sebenarnya lebih tepat jika disebut sebagai ´obat bermerek´. Penggunaan istilah ´obat paten´ adalah salah karena patennya sendiri sudah selesai dan tidak berlaku lagi.

Sebagai contoh perusahaan farmasi Pfizer memiliki hak paten atas produk Norvask®, sebuah obat anti hipertensi. Paten ini baru akan kadaluwarsa pada bulan September 2007.

Karena paten ini, tidak ada obat lain dengan kandungan yang sama di negara-negara yang mengakui paten ini. Jika ada, maka itu merupakan kerjasama khusus dengan Pfizer. Setelah bulan September nanti, paten ini akan kadaluwarsa dan perusahaan-perusahaan farmasi lain baru akan dapat memproduksi obat dengan kandungan yang sama.

Walaupun demikian, perusahaan-perusahaan lain tersebut tidak dapat menggunakan merk dagang Norvask® yang tetap menjadi hak milik eksklusif Pfizer. Perusahaan-perusahaan ini dapat menggunakan nama generik Amlodipine atau menggunakan merk sendiri.

Obat-obatan yang menggunakan nama generik ini kita sebut sebagai ´obat generik´, sedangkan Pfizer akan tetap dapat terus memproduksi Norvask® yang lebih tepat jika kita sebut dengan ´obat bermerek´.

Sejarah Obat Generik
Obat Generik Berlogo (OGB) diluncurkan pada tahun 1991 oleh pemerintah yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah akan obat. Jenis obat ini mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang merupakan obat esensial untuk penyakit tertentu.

Harga obat generik dikendalikan oleh pemerintah untuk menjamin akses masyarakat terhadap obat. Oleh karena itu, sejak tahun 1985 pemerintah menetapkan penggunaan obat generik pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

Harga obat generik bisa ditekan karena obat generik hanya berisi zat yang dikandungnya dan dijual dalam kemasan dengan jumlah besar, sehingga tidak diperlukan biaya kemasan dan biaya iklan dalam pemasarannya. Proporsi biaya iklan obat dapat mencapai 20-30%, sehingga biaya iklan obat akan mempengaruhi harga obat secara signifikan.

Mengingat obat merupakan komponen terbesar dalam pelayanan kesehatan, peningkatan pemanfaatan obat generik akan memperluas akses terhadap pelayanan kesehatan terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Kualitas Obat Generik Tidak Kalah
Orang sering mengira bahwa mutu obat generik kurang dibandingkan obat bermerk. Harganya yang terbilang murah membuat masyarakat tidak percaya bahwa obat generik sama berkualitasnya dengan obat bermerk.

Padahal generik atau zat berkhasiat yang dikandung obat generik sama dengan obat bermerk. “Orang kan makan generiknya bukan merknya, karena yang menyembuhkan generiknya,” ungkap dr. Marius Widjajarta, SE.

Kualitas obat generik yang disebut ´tidak genit tapi menarik´ oleh dr. Marius ini tidak kalah dengan obat bermerk karena dalam memproduksinya perusahaan farmasi bersangkutan harus melengkapi persyaratan ketat dalam Cara-cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu juga ada persyaratan untuk obat yang disebut uji Bioavailabilitas/Bioekivalensi (BA/BE). Obat generik dan obat bermerk yang diregistrasikan ke BPOM harus menunjukkan kesetaraan biologi (BE) dengan obat pembanding inovator.

Inovator yang dimaksud adalah obat yang pertama kali dikembangkan dan berhasil muncul di pasaran dengan melalui serangkaian pengujian, termasuk pengujian BA.

Studi BA dan atau BE seharusnya telah dilakukan terhadap semua produk obat yang berada di pasaran baik obat bermerk maupun obat generik. “Namun, pemerintah dalam hal ini BPOM masih fokus pada pelaksanaan CPOB,” ungkap DR. Dr. Fachmi Idris, M.Kes.

Jaminan kualitas obat generik : Wajib BABE
“Memang mungkin ada perbedaan kualitas antara obat generik dan obat bermerk karena pada obat generik tidak dilakukan uji BA/BE. Hal ini menimbulkan keraguan di kalangan dokter yang didukung pengalaman empiris meresepkan obat generik ternyata pasien tidak sembuh,” jelas DR. Dr. Fachmi Idris, M.Kes.

Seakan menjawab keraguan di masyarakat dan klinisi, BPOM akan mengeluarkan peraturan untuk obat generik pada bulan Agustus 2007 nanti. Dalam peraturan tersebut, BPOM akan mengumumkan obat resep (ethical) yang dikenakan wajib BA/BE. Uji tersebut akan menjadi prasyarat registrasi obat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPOM-RI.

Uji BA/BE diperlukan untuk menjaga keamanan dan mutu obat generik. Dengan demikian, masyarakat terutama klinisi mendapat jaminan obat yang sesuai dengan standar efikasi, keamanan dan mutu yang dibutuhkan. Selain itu, uji BA/BE disiapkan untuk menghadapai harmonisasi bidang farmasi ASEAN 2008 mendatang.

Studi BE memungkinkan untuk membandingkan profil pemaparan sistemik (darah) suatu obat yang memiliki bentuk sediaan yang berbeda-beda (tablet, kapsul, sirup, salep, suppositoria, dan sebagainya), dan diberikan melalui rute pemberian yang berbeda-beda (oral/mulut, rektal/dubur, transdermal/kulit).

Bioavailabilitas/ketersediaan hayati (BA) dapat didefinisikan sebagai rate (kecepatan zat aktif dari produk obat yang diserap di dalam tubuh ke sistem peredaran darah) dan extent (besarnya jumlah zat aktif dari produk obat yang dapat masuk ke sistem peredaran darah), sehingga zat aktif/obat tersedia pada tempat kerjanya untuk menimbulkan efek terapi/penyembuhan yang diinginkan.

Bioekivalensi/kesetaraan biologi (BE) dapat didefinisikan menjadi tidak adanya perbedaan secara bermakna pada rate dan extent zat aktif dari dua produk obat yang memiliki kesetaraan farmasetik, misalnya antara tablet A yang merupakan produk obat uji dan tablet B yang merupakan produk inovator, sehingga menjadi tersedia pada tempat kerja obat ketika keduanya diberikan dalam dosis zat aktif yang sama dan dalam desain studi yang tepat.

DR. Dr. Fachmi Idris, M.Kes menambahkan bahwa dokter bisa percaya dan berani meresepkan obat generik asalkan ada uji BA/BE yang hasilnya bagus dan dipublikasikan.

Kendala Terbesar Obat Generik
Setiap negara wajib menyusun daftar obat esensial (DOEN), sejumlah jenis obat yang paling dibutuhkan di suatu negara, dan yang tergolong sering dipakai. Daftar ini dapat ditambah atau dikurangi oleh pemerintah sesuai kebutuhan negara.

Semakin bijak keputusan menyusun DOEN, semakin diuntungkan pihak konsumen. Lebih bijak kalau jumlah jenis obat yang dinilai layak tidak semakin banyak. Semakin sedikit jenis obat DOEN, semakin rasional obat yang bakal digunakan dalam praktik keseharian.

Namun, yang terjadi sekarang, dan itu sudah lama berlangsung, DOEN kita cenderung tambun. Obat bermerk dan jenis yang sama pun terus bertambah, sehingga membuat bingung dokter saat menulis resep. Kalau ada seratus jenis obat esensial, dan masing-masing jenis obat diproduksi oleh sepuluh merk obat, berapa ribu merk obat yang harus dokter ingat.

Bayangkan kalau untuk obat batuk yang sama tersedia puluhan merek. Duplikasi obat begini yang membuat persaingan harga obat semakin kurang sehat. Siapa merk obat yang berani lebih genit mempengaruhi dokter dan menulis resep, merk itu yang berpotensi menguasai pasar.

“Beda harga obat bermerk dengan obat generik sekitar 40 kali, 80 kali bahkan ada yang sampai 200 kali lipat,” ungkap dr. Marius Widjajarta, SE. Perusahaan farmasi mengklaim bahwa keuntungan tersebut untuk komisi dokter meresepkan obat bermerk. Hal inilah yang menjadi kendala terbesar mandeknya obat generik di Indonesia.

dr. Marius Widjajarta, SE menambahkan bahwa di luar negeri, harga maksimal obat bermerk diatur hanya 1,2-2 kali harga obat generik. Tidak mengherankan jika kemudian peredaran obat palsu subur di Indonesia.

Sebenarnya sejak tahun 2006 kemarin, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) telah mengeluarkan Surat Edaran No. 100/SK/GPFI/2006 tanggal 1 September 2006 yang berisi himbauan kepada perusahaan farmasi untuk menurunkan harga obat bermerk sehingga harganya berkisar 3 kali lipat harga obat generik.

Harga obat generik bermerek (obat bermerk) yang diturunkan meliputi 34 item obat esensial bermerek yang mencakup lebih kurang 1.400 sediaan yang diproduksi berbagai perusahaan farmasi swasta yang merupakan anggota GP Farmasi kecuali Perusahaan Modal Asing (PMA).

Beda dengan Indonesia, pangsa pasar obat generik di negara maju seperti Amerika telah mencapai 40-45%. Di negara maju telah menganut sistem klaim asuransi kesehatan, sedangkan Indonesia masih menganut auto pocket dimana kalau sakit baru bayar biaya pengobatan.

Pada obat bermerek dagang memang dilakukan pemillihan bahan pembantu (bahan tambahan yang digunakan untuk membentuk produk obat selain zat aktif) yang spesial dan kemasan produk yang menawan yang menjadikannya terasa istimewa.

Sedangkan pada obat generik dilakukan penekanan biaya produksi untuk penurunan harga produk. Akan tetapi berkat adanya studi BA dan atau BE, obat generik akan memberikan jaminan keamanan dan khasiat pengobatan walaupun kemungkinan adanya perbedaan sifat fisiko kimia zat aktif yang digunakan (bentuk kristal dan ukuran partikel) pada kedua produk obat tersebut.

Obat Generik Adalah Hak Pasien
Menurut dr. Marius Widjajarta, SE, UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menguraikan apa yang menjadi hak-hak seorang pasien, antara lain:

Hak untuk informasi yang benar, jelas dan jujur.
Hak untuk jaminan kemanan dan keselamatan.
Hak untuk ganti rugi.
Hak untuk memilih.
Hak untuk didengar.
Hak untuk mendapatkan advokasi.
Hak-hak yang diatur oleh perundang-undangan.
Tidak tanggung-tanggung, jika melanggar maka sanksi yang menanti pun cukup berat. Pelanggar UU tersebut dapat dikenai denda maksimal 2 milyar dan kurungan maksimal 5 tahun.

Coba simak tips untuk berobat ke dokter dari dr. Marius Widjajarta, SE :“Mintalah obat generik ketika berobat ke dokter dan ingatkan dokter bahwa jika dokter tidak memberikan informasi yang benar, jujur dan jelas maka dokter bisa melanggar UU No. 8 tahun 1999.”

Pasien memiliki hak untuk memilih pengobatan. DR. Dr. Fachmi Idris, M.Kes mengatakan bahwa pasien harus mengingatkan dokter untuk menuliskan resep obat generik.

Jadi tidak ada alasan terutama bagi konsumen yang berkantong tebal untuk ragu dan merasa ‘bersalah’ jika hendak memilih obat generik dengan alasan penghematan. Apalagi dalam kondisi bangsa saat ini yang sedang menderita kronis akibat permasalahan hukum, politik, ekonomi, dan keamanan, di mana diperlukan kecerdasan seorang konsumen dalam memilih pengobatan.( disadur dari medicastore.com )

selain itu saya juga punya pengalaman menarik, bahwa saya pernah bertanya tentang kandungan obat generik (komposisinya) dan dia bilang obat dipasaran diijinkan untuk menambah dan mengurangi bobot sebanyak 15-20% dari bobot yang harus terkandung. contoh parasetamol 500mg, pihak perusahaan diijinkan menaikkan dan menurunkan 15-20% mg nya sehingga berkisar antara (400 mg-600 mg), selain itu obat dipasaran juga akan mempunyai kualitas dalam artian ada kwalitas 1 dan kwalitas 2, perusahaan besar seperti sanbe farma, kalbe farma, otto, dsb ( saya sebut first line company ) akan menggunakan kwalitas 1, sedangkan perusahan seccond line company seperti mutifa, graha farma, zenith, mecosin, dll menggunakan kwalitas 2 ( biasanya seperti itu ) itu menurut info yang saya dapatkan. sehingga pada perusahaan second line ongkos produksi serta harga obat pun jauh dibawah first line company. tapi saya sendiri jug menggunakan obat-obatan dari second line company lho, jangan salah syukur alhamdulillah pasien banyak yang cocok, jadi menurut saya hal itu tidak ada pengaruhnya denagan kesembuhan, toh kesembuhan bukan karena obat karena tuhan juga kok.....kasian juag sih kalo masyarakat dibebani biaya mahal untuk berobat, bagi saya menolong orang yang sakit dan dapat sembuh adalah anugrah bagi saya sendiri. saya ngomongnya disini jujur lho gak ada titipan pesan dari pabrik-pabrik tersebut. karena blog saya harap menjadi blog yang benar-benar informatif, selamat mencoba teman-teman

Read More..

Minggu, 29 Juni 2008

Kenapa aids begitu mematikan?

Penyakit aids mematikan karena ia membunuh sistem kekebalan tubuh manusia.bisa dibayangkan virus ini menyebar dengan cepat lalu mematikan alat pertahanan kita (lekosit) sehingga tubuh kita rentan terhadap penyakit-penyakit lain.sebenarnya kematian penderita aids disebabkan adanya infeksi sekunder bagi tubuh.wanita adalah pengidap HIV terbanyak.sedang laki2 pengidap aids terbanyak.half life penderita dengan aids sekitar 5-10 tahun.mari kita perangi hiv/aids.safe the next generation

Read More..

Rabu, 25 Juni 2008

dokter diikat dengan sumpah

sungguh hal yang sangat menyakitkan bagi para dokter dimana para mahasiswa unas itu seenaknya saja untuk menyuruh dokter meralat sebab kematian, dasar mahasiswa itu tidak pernah tahu aturan main, kita memang serba salah gak kasih tahu hasil

pemeriksaan didemo, diberi tahu yang sebenarnya malah dikatakan memfitnah, yang membuat saya sakit hati ada mahasiswa bilang " dia (mahftuh) pahlawan maka dia harus dinggap sebagai pahlawan atau diberi penghargaan bukan terus di vonis HIV" mata mereka itu tidak lihat mbok ya kalo gak tahu tentang penyakit gak usah banyak ngomong. HIV itu merusak semua sistem dalam tubuh mulai dari daya tahan tubuh, lha ditambah dia terkena pukulan jadi mungkin pendarahannya menjadi parah dan mempengaruhi tubuhnya, sehingga ajal akhirnya menemuinya. kalo di periksa CT scan tak ditemukan kelainan apa ya harus kita bilang dia meninggal karena trauma tumpul, ini jelas menyalahi hukum. kalo ada anggota DPR bilang harusnya dokter merahasiakan penyakit, saya cuma mau bilang "anda gak lihat kalo mahasiswa demo didepan RSPP,tar kalo gak dikasih tahu maka akan merusak fasilitas kesehatan, lha tambah pusing kita" mbok orang kalo ngomong dipikir jangan asal, jadi sekali lagi kita ini dokter hidup dalam sumpah dokter dan etika kedokteran

Read More..

Sabtu, 07 Juni 2008

tata laksana Nyeri

TATA LAKSANA NYERI
Nyeri merupakan suatu sensasi sensorik yang tidak menyenangkan.
Pembagian nyeri secara mudahnya sebagai berikut:
Nyeri akut
Nyeri kronik
Dibutuhkan penatalaksanaan nyeri yang tepat dalam artian dosis yang tepat maka akan membuat pasien merasa nyaman karena nyerinya telah dikendalikan, selain itu komplikasinya dapat kita hindari
DAMPAK NYERI
Nyeri yang berkepanjangan akan menyebabkan komplikasi sebagai berikut :
Kecemasan
Gangguan tidur
Hipertensi
Takikardi ( berdebar-debar / denyut nadi yang meningkat )
Dan lain sebagainya
Didalam klinik komplikasi yang sering kita temui adalah berupa hipertensi, sebagai contoh penderita sakit gigi, maka hamper 80 % akan ada kenaikan tekanan darah akibat nyeri ini.
Tindakan kita yang tepat dengan meredakan nyeri berupa pemberian obat-obatan maka akan dapat kita jumpai penurunan tensi seperti semula.
TERAPI NYERI
Yang akan kita bahas adalah terapi farmakologinya.
Berdasarkan table NNT dari berbagai jenis analgesic, berikut urutannya ( berdasar bahwa penderita meminum obat ini akan mengalami pengurangan nyeri sebesar 50% )
· Diclofenac 50 mg
· Diclofenac 25 mg
· Ibuprofen 400 mg
· Morphin 10 mg i.m
Berikut yang memiliki angka pengurangan nyeri sebesar 25%-50%
Ibuprofen 200 mg
Parasetamol 650 mg + dextropropox 65 mg
Parasetamol 1000mg
Tramadol 100mg
Aspirin 650mg + codein 60mg
Parasetamol 500mg
Tramadol 50mg
Dan yang terendah adalah codein 60 mg
Kita perlu perhatikan dosis obat diatas karena dengan dosis yang tepat maka pasien akan mendapatkan “diskon” dari rasa nyerinya.demikian info yang dapat saya berikan semoga bermanfaat.
( bahan disadur dari “Pengelolaan nyeri PERDOSSI” tulisan dr Lukas Meliala SpS,dengan sedikit tambahan)



Read More..

dan Nabi Muhammad Saw pun Menangis


“DAN NABI MUHAMMAD SAW PUN MENANGIS”
Hari-hari terakhir adalah hari dimana setan-setan menguasai hati umat islam di Indonesia. Sesama umat islam dihinggapi rasa dendam, penuh pembalasan, ulama merasa sirinya yang paling benar, sungguh tragis ulama yang seharusnya panutan bagi umatnya, justru membawa umatnya ke jurang permusuhan. Perbedaan seharusnya disikapi dengan hati yang tenang tapi kini yang ada dihati adalah rasa dendam. Umaro yang seharusnya dipanuti kini tak didengar.
Setan telah bertepuk tangan wahai saudaraku, inilah yang dikatakan nabi bahwa kita sebenarnya telah ditunggu dengan perang besar, yaitu perang melawan hawa nafsu. Terus terang menangis hati ini mendengar orang NU bersitegang dengan FPI dan FUI, orang Muhamaddiyah Bersitegang dengan FPI dan FUI.
Wahai ulama-ulama yang berilmu engkau pewaris nabi tapi mengapa engkau tak sadar bahwa engkau telah dipermainkan sang setan. Seharusnya engkau mampu menahan diri.sungguh kata-kataku tak mapu lagi terucap penuh dengan kesedihan.
Harusnya engkau tahu yang terkasih nabiyullah Muhammad Saw akan menangis kalau umatnya sesama islam saling bermusuhan, saat ini Nabiyullah Menetes Air Matanya. Mungkin kesedihannya tak bisa kau rasakan. Tapi bagi kami kesedihannya kami rasakan.
YA NABI SALAM ALAIKA YA RASUL SALAM ALAIKA. SHALAWATTULLAH ALAIKA.
YA ALLAH SADARKAN ULAMA-ULAMA DI INDONESIA, SADARKAN RIZIQ SHIHAB, SADARKAN GUS DUR,DAN SADARKAN ULAMA-ULAMA YANG LAIN KARENA KAMI YAKIN ULAMA ADALAH PEWARIS NABI. SUNGGUH BAGI KAMI TAK TEGA SANG KEKASIH KAMI NABIYULLAH MUHAMMAD SAW MENANGIS DISANA MIRIS HATI KAMI YA ALLAH,TANGISNYA TERASA BAGI KAMI.....YA ALLAH DENGAN KEAGUNGAN KEKASIHMU MUHAMMAD SAW KABULKAN DOA-DOA KAMI AMIIN.

Read More..